KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II
Jalan Srijaya No. 883 Palembang 30153
Telpon (0711)410722, 410423 Fax (0711) 419421
Website http//www.koperti2.or.id.
Lampiran : 5 (lima) lembar
Perihal : Penyelenggaraan BPP-DN Tahun 2014
di Lingkungan Kopertis Wilayah II
Pelamar BPP-DN untuk dosen harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/DekanSekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPP-DN untuk dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya (Contoh format Surat Penugasan/Ijin terlampir)
Untuk itu kami harap kepada Pimpinan PTS dilingkungan Kopertis wilayah II untuk menyebarluaskan informasi ini kepada dosen tetap yayasan (PNS dpk dan dosen tetap yang diangkat oleh yayasan) dilingkungan PTS masing-masing. Adapun persyaratan pengajuan Rekomendasi BPP-DN tahun 2014 , sebagai berikut :
- Surat Pengantar Permohonan Rekomendasi BPP-DN bagi Dosen dari Pimpinan PTS kepada Koordinator Kopertis Wil.II
- Surat Pernyataan bukan PNS aktif (kecuali PNS Dpk), bukan anggota TNI/POLRI aktif, bukan karyawan swasta, bukan guru/ karyawan BUMN, dan program magister/doktor yang dituju bukan program kelas kerja sama dan kelas jauh. Pernyataan dibuat diatas materai dan mengetahui Pimpinan PTS (format terlampir)
- Formulir BPP-DN dari Pascasarjana yang dituju
- Fotokopi SK Dosen Tetap Yayasan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan (bukan Pimpinan PTS). Bagi PNS Dpk melampirkan fotokopi SK PNS.
- Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dimiliki (DII, DIII, DIV, S1, S2) dan bidang ilmu yang dituju harus LINIER dengan bidang ilmu sebelumnya.
- Print Out NIDN sebagai dosen tetap yayasan pada EPSBED/PDPT PTS yang bersangkutan (prin out NIDN dari laman: http//forlap.dikti.go.id)
- Fotokopi KTP (dengan status pekerjaan sebagai Dosen). Jika didalam
KTP Status Pekerjaan bukan Dosen maka harus membuat surat pernyataan
(format terlampir)
- Batas usia penerima BPP-DN Dosen adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan.
- Dosen tersebut harus sudah terdata pada Program Rencana Pengembangan Dosen PTS bagi PTS yang sudah ikut Rencana Pengembangan Dosen 2010-2015 dan harus terdaftar di Daftar Rencana Studi PTS sesuai dengan formulir terlampir.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dan disebarkan kepada dosen yang ada di tempat Saudara.
DTO
Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A.
NIP 196311151988102001
Info Lebih lanjut disini
0 Komentar